Bimtek Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI /APRIL
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
- Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
- Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
- Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
- Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
- Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman
Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Media Riset,
Pendidikan dan Pelatihan Lembaga Kajian Indonesia(LKI) akan melaksanakan Bimtek
dan Diklat tentang Tugas Dan Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Selaku Perangkat
Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 dan Permendagri
No. 54 Tahun 2011. Kegiatan tersebut akan di
selenggarakan pada:
JANUARI / FEBRUARI / MARET / APRIL / MEI / JUNI /
JULI / AGUSTUS /SEPTEMBER/ OKTOBER / NOVEMBER / DESEMBER
JULI / AGUSTUS /SEPTEMBER/ OKTOBER / NOVEMBER / DESEMBER
BULAN APRIL 2016
|
|
01 – 02 April 2016 di Hotel Oasis Amir Jakarta
01 – 02 April 2016 di Hotel Mutiara Yogyakarta 01 – 02 April 2016 di Hotel Pacific Palace Batam 01 – 02 April 2016 di Hotel Eden kute Bali 01 – 02 April 2016 di Hotel Cemerlang Bandung 01 – 02 April 2016 di Hotel Losari Beach Makassar 01 – 02 April 2016 di Hotel Sahid G Surabaya
07 – 08 April 2016 di Hotel Oasis Amir Jakarta
07 – 08 April 2016 di Hotel Mutiara Yogyakarta 07 – 08 April 2016 di Hotel Pacific Palace Batam 07 – 08 April 2016 di Hotel Eden Kute Bali 07 – 08 April 2016 di Hotel Cemerlang Bandung 07 – 08 April 2016 di Hotel Losari Beach Makassar 07 – 08 April 2016 di Hotel Sahid G Surabaya 15 – 16 April 2016 di Hotel Oasis Amir Jakarta 15 – 16 April 2016 di Hotel Mutiara Yogyakarta 15 – 16 April 2016 di Hotel Pacific Palace Batam 15 – 16 April 2016 di Hotel Eden Kute Bali |
15 – 16 April 2016 di Hotel Cemerlang Bandung
15 – 16 April 2016 di Hotel Losari Beach Makassar 15 – 16 April 2016 di Hotel Sahid G Surabaya
22 – 23 April 2016 di Hotel Oasis Amir Jakarta
22 – 23 April 2016 di Hotel Mutiara Yogyakarta 22 – 23 April 2016 di Hotel Pacific Palace Batam 22 – 23 April 2016 di Hotel Eden Kute Bali 22 – 23 April 2016 di Hotel Cemerlang Bandung 22 – 23 April 2016 di Hotel Losari Beach Makassar 22 – 23 April 2016 di Hotel Sahid G Surabaya 22 – 23 April 2016 di Hotel Santosa Lombok 27 – 28 April 2016 di Hotel Oasis Amir Jakarta 27 – 28 April 2016 di Hotel Mutiara Yogyakarta 27 – 28 April 2016 di Hotel Pacific Palace Batam 27 – 28 April 2016 di Hotel Eden Kute Bali 27 – 28 April 2016 di Hotel Cemerlang Bandung 27 – 28 April 2016 di Hotel Losari Beach Makassar 27 – 28 April 2016 di Hotel Sahid G Surabaya |
Untuk informasi kegiatan selanjutnya, dapat dilihat di sini
Bimtek dan Sosialisasi tersebut secara swadana dengan biaya
Bimtek dan Sosialisasi tersebut secara swadana dengan biaya
kontribusi Rp. 4.500.000,-
(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan
Makan malam) untuk setiap peserta/Angkatan. Konfirmasi pendaftaran
dapat menghubungi
- Telp./Fax.(021) 4308611
- Konf : 081277862353
- Info Diklat (PIN BB :5CAD37D8)
Fasilitas Peserta:
- Diskon (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama)
- Pelatihan selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Tanda Peserta Bimtek
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
- Tas Ransel Eksklusif
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
Bimtek Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI /APRIL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar