PENDAHULUAN
Penetapan
para pengelola keuangan daerah merupakan salah satu syarat pelaksanaan
anggaran. Dalam pelaksanaannya kepala daerah melimpahakan sebagian
wewenang kepada sekretaris daerah untuk bertindak selaku koordinator
pengelolaan keuangan daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas
koordinasi di bidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan
APBD, menyiapakan pedoman pelaksanaan APBD, dan memberikan persetujuan
pengesahan DPA-SKPD.
Bendahara
penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara administratif
atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan
laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada pengguna anggaran/kuasa
pengguna anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan
berikutnya. Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggung jawabkan
secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya
dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD
selaku BUD paling lambat 10 bulan berikutnya.
Dalam
rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif
pada Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka Media Riset,
Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan melaksanakan
Bimtek “Sistem dan Strategi Perencanaan, Pengelolaan Dan
Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah” pada:
Untuk informasi kegiatan selanjutnya, dapat dilihat di sini
Bimtek dan Sosialisasi tersebut secara swadana dengan biaya
kontribusi Rp. 4.500.000,-
(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan
Makan malam) untuk setiap peserta/Angkatan. Konfirmasi pendaftaran
dapat menghubungi
- Telp./Fax.(021) 4308611
- Konf : 081277862353
- Info Diklat (PIN BB :5CAD37D8)
Fasilitas Peserta:
Bimtek Sistem dan Strategi Perencanaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah
| |||||||||||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar