Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah
Berdasarkan Undang-undang No. 17 Tahun 2003 mengatur peranan dan kedudukan RKPD yang merupakan penjabaran RPJMD dan Renstra AKPD dalam kaitannya dengan perumusan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Renja SKPD, RKA SKPD dan RAPBD. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 mengatur tentang peranan dan tanggung jawab Kepala SKPD dalam menyiapkan Renstra SKPD.
Berdasarkan Undang-undang No. 17 Tahun 2003 mengatur peranan dan kedudukan RKPD yang merupakan penjabaran RPJMD dan Renstra AKPD dalam kaitannya dengan perumusan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Renja SKPD, RKA SKPD dan RAPBD. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 mengatur tentang peranan dan tanggung jawab Kepala SKPD dalam menyiapkan Renstra SKPD.
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 mengemukakan tentang muatan pokok Renstra SKPD yang
meliputi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan
SKPD sesuai TUPOKSI SKPD dan berpedoman pada RPJMD. Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 mengatur tentang peranan dan kedudukan RKPD, Renja
SKPD, RKA SKPD, dan APBD yang merupakan penjabaran RPJMD dan Renstra
SKPD. Undang-undang ini menekankan perlunya penyusunan Renja dan RKA
SKPD berdasarkan penganggaran berbasis kinerja. Ini menunjukan perlunya
Renstra SKPD juga menggambarkan target capaian kinerja pembangunan
daerah sehingga mudah untuk ditransformasikan kedalam Rencana Tahunan
(RKPD).
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 menekankan bahwa penyusunan Renstra SKPD
harus berpedoman pada RPJMD, karena RPJMD merupakan dasar dalam
penyusunan RAPBD, RKPD, Renja SKPD, dan sebagai bentuk penerjemahan
RPJMD. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 menekankan bahwa RPJMD
dan Renstra SKPD harus mencakup target pencapaian Standar Pelayanan
Minimum dalam jangka menengah dan kemudian dituangkan kedalam RKPD,
Renja SKPD, KUA, APBD, dan RKA SKPD untuk mencapai target SPM tahunan
dengan mempertimbangkan keuangan daerah.
Dalam
rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif
mengenai Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah maka Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan melaksanakan Bimtek “Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah” pada:
NOVEMBER 04 – 05 di Hotel Oasis Amir Jakarta 04 – 05 di Hotel Mutiara Yogyakarta 04 – 05 di Hotel Pacific Palace Batam 04 – 05 di Hotel Eden Bali 04 – 05 di Hotel Cemerlang Bandung 04 – 05 di Hotel Losari Beach Makassar 04 – 05 di Hotel Sahid G Surabaya 09 – 10 di Hotel Oasis Amir Jakarta 09 – 10 di Hotel Mutiara Yogyakarta 09 – 10 di Hotel Pacific Palace Batam 09 – 10 di Hotel Eden Bali 09 – 10 di Hotel Cemerlang Bandung 11 – 12 di Hotel Eden Bali 11 – 12 di Hotel Cemerlang Bandung 11 – 12 di Hotel Losari Beach Makassar 11 – 12 di Hotel Sahid G Surabaya 11 – 12 di Hotel Santosa Lombok 15 – 16 di Hotel Oasis Amir Jakarta 15 – 16 di Hotel Mutiara Yogyakarta 15 – 16 di Hotel Pacific Palace Batam 21 – 22 di Hotel Cemerlang Bandung 21 – 22 di Hotel Losari Beach Makassar 21 – 22 di Hotel Sahid G Surabaya 21 – 22 di Hotel Santosa Lombok 26 – 27 di Hotel Oasis Amir Jakarta 26 – 27 di Hotel Mutiara Yogyakarta 26 – 27 di Hotel Pacific Palace Batam 26 – 27 di Hotel Cemerlang Bandung 26 – 27 di Hotel Losari Beach Makassar 26 – 27 di Hotel Eden Kuta Bali 26 – 27 di Hotel Sahid G Surabaya 26 – 27 di Hotel Santosa Lombok 28 – 29 di Hotel Oasis Amir Jakarta 28 – 29 di Hotel Santosa Lombok 28 – 29 di Hotel Mutiara Yogyakarta 28 – 29 di Hotel Pacific Palace Batam 28 – 29 di Hotel Eden Kuta Bali 28 – 29 di Hotel Cemerlang Bandung 28 – 29 di Hotel Losari Beach Makassar 28 – 29 di Hotel Sahid G Surabaya | |
Untuk informasi kegiatan selanjutnya, dapat dilihat di sini
Bimtek dan Sosialisasi tersebut secara swadana dengan biaya
Bimtek dan Sosialisasi tersebut secara swadana dengan biaya
kontribusi Rp. 4.500.000,-
(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan
Makan malam) untuk setiap peserta/Angkatan. Konfirmasi pendaftaran
dapat menghubungi
- Telp./Fax.(021) 4308611
- Konf : 081277862353
- Info Diklat (PIN BB :5CAD37D8)
Fasilitas Peserta:
- Diskon (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama)
- Pelatihan selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Tanda Peserta Bimtek
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
- Tas Ransel Eksklusif
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar